Tugas dan Fungsi | UPT Labroratorium Terpadu UPN Veteran Yogyakarta
Our Blog post image goes here

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015  Tentang  Organisasi dan Tata Kerja  Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, tugas dan fungsi UPT Laboratorium Terpadu dijelaskan dalam pasal 96 serta pasal 97 yang berbunyi :

Pasal 96

UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
  2. Pemberian layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha UPT.