Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, tugas dan fungsi UPT Laboratorium Terpadu dijelaskan dalam pasal 96 serta pasal 97 yang berbunyi :
Pasal 96
UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, UPT Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
- Pemberian layanan laboratorium untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha UPT.